Selasa, 11 November 2014

Tugas Mandiri 5.1 (PKN)


 No.
Jenis Keadilan
Maknanya
Contoh
Manfaatnya
1.
Komutatif
Seseorang yang telah      melakukan kesalahan / pelanggaran, tanpa memandang kedudukan, dia tetap dihukum sesuai
dengan kesalahan/
pelanggaran yang dibuatnya.
 Seorang nenek mencuri 3 buah kakao
Agar jera dan tidak mengulanginya kembali
2.
Distributif
Dalam memberikan
Sanksi hakim harus mempertimbangkan : sopan santun atau perilaku, jasa jasa yang telah dimiliki kondisi tanggung jawab untuk keluarga
Pahlawan yang telah susah  payah memberikan kemerdekaan nya untuk kita, maka seharusnya kita mengingat jasa jasa pahlawan kita dulu
Adanya balas budi antara kita dan orang lain yang telah berjasa kepada kita
3.
Kodrat alam
Keseimbangan antaraperbuatan dan sanksi biasanya menganut hukum agama
Membunuh orang dihukum mati
Agar tidak mengulangi perbuatan nya lagi
4.
Konvesional
Apabila telah menaati segala hukum dan peraturan maka di sebut sebagai warga negara yang baik
Taat nya warga negara dalam membayar suatu pajak
Agar orang ingin selalu mengikuti hukum
5.
Perbaikan
 Di cemarkan oleh Untuk memulihkan nama baik karena sudah di cemarkan orang lain atau vonis yang salah baik lewat keputusan pengadilan yang salah lewat pernyataan dari media massa.
presiden yang sering diejek oleh warga yang tidak menyukainya, maka mungkin warga lain ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan hal-hal positif yang dimiliki presiden tsb.
Menghargai martabat dan nama baik seseorang



TUGAS PKN SMT 2 BAB 5







NAMA KELOMPOK :
1.       Djodi fauzi loanz                             ( 06 )
2.       Muhammad ridho faza                  ( 14  )
3.       Nida sakiyah qoyum s                   ( 16 )
4.       Ning firdausyi ariani                     ( 17 )


TUGAS hal 1.
1.      Mengapa dalam masyarakat sering terjadi perbuatan main hakim sendiri?
Jawab :
Karena belum adanya pemahaman dari masyarakat terhadap hukum yang ada di indonesia, dan menyelesaikan masalah dengan cara emosi dan tidak dengan cara kekeluargaan
2.      Bagaimana hukum harus dijalankan agar tercipta keadilan dan ketertiban dalam masyarakat?
Jawab :
Dengan menerapkan keterbukaan dalam bidang hukum dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan hukum harus ditingkatkan
3.      Apa yang dimaksud dengan sistem hukum nasional?
Jawab:
Suatu keseluruhan dari unsur unsur hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang berkeadilan.sistem hukum nasional terdiri atas 3 bagian, struktur kelembagaan hukum, materi hukum dan budaya hukum
4.      Bagaimana hubungan sistem hukum dengan sistem peradilan di Indonesia?
Jawab :
Sistem hukum dan sistem peradilan saling berhubungan karena jika ada sistem hukum tanpa adanya sistem peradilan tidak akan bisa berjalan dengan baik dan tidak membuat efek jera bagi pelanggar nya
5.      Bagaimana peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan?
Jawab :
Lembaga peradilan memiliki perana untuk memeriksa dan mengadili terdakwa serta memutuskan hukuman yang tepat bagi pelanggar hukum tersebut


TUGAS hal 3.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Mengapa di kehidupan harus ada hukum ? karena, hukum  bagaikan pondansi dalam kehidupan kita.

TUGAS hal 4.
Definisi yang paling lengkap adalah M.H. Tirtaatmidjaja. Pendapat saya, siapapun yang salah atau yang melanggar hukum pasti mendapatkan sanksi : baik berupa ganti rugi, membatasi kemerdekaan atau kebebasan dan denda.

TUGAS hal 5.
A.       Karena nenek yang telah mencuri 3 buah kakao telah melanggar hukum( mencuri) sehingga dikasusnya di proses di pengadilan dan nenek tersebut terbukti bersalah sehingga terkena sanksi atau hukuman tetapi,dari segi peri kemanusiaan mengingat nenek dari keluarga tidak mampu dan kasus nya sangat kecil sehingga hal ini seharus nya di pertimbangkan.
B.      Keputusan pengadilan atau vonis hakim sebaiknya mempertimbangkan segi keadilan dan peri kemanusiaan
C.      Pendapat saya, setuju : semua pelanggaran hukum harus diberi sanksi dan tidak setuju : sebaiknya hukum juga mempertimbangkan keadaan ekonominenek tadiuntuk memberikan sanksi sehingga vonis hakim berkeadilan dan berkemanusiaan

TUGAS hal 9.
A.      Melakukan penyuluhan lewat media massa, larangan larangan di jalan karena membahayakan dirinya dan orang lain, tindakan pencegahan dengan diberi peringatan , tindakan penegakkan hukum dengan sanksi penegakkan hukum
B.      Kurang nya kesadan terhadap hukum kurang paham dan tidak tau
C.      Karena terpaksa dan kondisi darurat
D.      Tidak, karena undang undang berlaku untuk seluruh negara
E.       Melanggar peraturan lalu lintas, penumpang max 2 orang  untuk montor , dpat membahayakan dirinya dan orang lain

Kamis, 16 Oktober 2014

LATIHAN I BAB 4



Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com

A.
1. A                            6. B
2.B                             7.B
3. A                            8.A
4.D                             9.A
5.C                             10.D

B.
1.  – mengembangkan sumber daya yang ada di daerah
     - masyarakat berpartisipasi dalam PILKADA
     - meningkatkan pendapatan daerah
     - meningkatkan profesionalitas aparatur daerah
    - meningkatkan kreatifitas masyarakat untuk membantu otonomi daerah
2.  untuk mengatur dan mengurus kepentingan suatu daerah
3.
4. agar pemerintah didaerah dapat mengambil kebijakan dan mengelola berbagai kepentingan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat
5.

Selasa, 30 September 2014

LATIHAN SOAL 4 BAB 2 ( POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA )

Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com

A.

1.E                  6.D
2.C                  7.B
3.C                  8.C
4. A                 9.A
5. A                 10.D


B.
1.       Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
2.       indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
3.       Pasal 27
(1)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan  dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada  kecualinya.
4.       Hubungan nya adalah Pelaksaan pemerintah dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
5.       – jaminan terhadap HAM
-          Penyelengaraan peradilan administrasi negara  yangbebas dan mandiri
-          Penyelenggarakan pemilu yang langsung, umum,bebas,rahasia,jujur, adil
-          Penyelenggarakan pemerintah yang akuntabel dan transparan
-          Supremasi hukum dalam penyelenggarakan kedaulatan rakyat


Sabtu, 06 September 2014

Kelompok PKn
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com


Latihan 4 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.
1. E
2. A
3. E
4. C
5. A
6. D
7. A
8. D
9. E
10. A

B.
1. Melakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan
2. - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
     - Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia
     - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
     - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
     - Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Dari kasus tersebut termasuk tujuan pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia. Dengan adanya Komnas tersebut, Choirul bisa mendapat jaminan hak anak
4. Upaya Preventif : dilakukan sebelum terjadi pelanggaran HAM, dilakukan juga untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
     Upaya Represif : dilakukan setelah terjadi pelanggaran HAM.  Dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan - aturan hukum yang berlaku
5. - Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
     - Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
     - Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM

Rabu, 03 September 2014

LATIHAN SOAL ULANGAN HARIAN HAL 35.

Kelompok PKn
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com

A.

1. B           11. E           21. A
2. C           12. D           22. E 
3. C           13. E           23. E
4. C           14. C           24. B
5. E           15. E           25. E
6. D           16. C           26. A
7. B           17. A           27. C
8. A           18. C           28. A
9. E           19. A           29. E
10. B          20. A           30. D

B.

1. menurut Miriam Budiarjo HAM adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran nyadalam kehidupan masyarakat.
2. istilah hak asasi manusia ( HAM ) muncul pertama kali pada tahun 1948
3. istilah The Right Of Man dirasa kurang tepat karena belum mencakup hak asi yang di miliki oleh  wanita
4.  A. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga / institusi hukum ataupun lembaga yang   fungsi dan tugas nya menegakkan hak asasi manusia
B. peninjauan serta penyempurnaan berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukumyanglebih sederhana, cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat
C. peningkatan upaya penghormatan persamaan terhadap semua warga negaradi depan hukum. Upaya ini dilakukan melaluiketeladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi atau menaati hukum  dan hak asasi manusia secara konsisten serta konsekuensi
5.aparat yang kurang memadai baik jumlah maupun kompetensi nya dan pembenturan dengan pembentukan hukum yang lain misal hukuman mati
6.  tujuan pembentukan Komnas HAM adalah mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila selain itu, untuk meningkatan perlindungan dan penegakkan
7. hak asasi politik adalah hak yangdimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik. Contohnya hak untuk memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum, hak berorganisasi.
Hak asasi hukum adalah hak yang dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Contohnya hak mendapat layanan dan perlindungan hukum serta hak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
8. serangkaian tinadakan penyelidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum yang terjadidan menentukan tersangkanya.
9. agar penegakan hukumberjalan lancar demi rasa keadilan yang tinggi
10.memaksakan suatu agama, melarang mencari nafkah, pembunuhan etnis  dan menyerah kedutaan suatu negara