|
No.
|
Jenis
Keadilan
|
Maknanya
|
Contoh
|
Manfaatnya
|
|
1.
|
Komutatif
|
Seseorang yang telah
melakukan kesalahan / pelanggaran,
tanpa memandang kedudukan, dia tetap dihukum sesuai
dengan kesalahan/
pelanggaran yang dibuatnya.
|
Seorang nenek mencuri 3
buah kakao
|
Agar
jera dan tidak mengulanginya kembali
|
|
2.
|
Distributif
|
Dalam memberikan
Sanksi hakim harus mempertimbangkan : sopan santun atau
perilaku, jasa jasa yang telah dimiliki kondisi tanggung jawab untuk keluarga
|
Pahlawan
yang telah susah payah memberikan
kemerdekaan nya untuk kita, maka seharusnya kita mengingat jasa jasa pahlawan
kita dulu
|
Adanya
balas budi antara kita dan orang lain yang telah berjasa kepada kita
|
|
3.
|
Kodrat
alam
|
Keseimbangan
antaraperbuatan dan sanksi biasanya menganut hukum agama
|
Membunuh
orang dihukum mati
|
Agar
tidak mengulangi perbuatan nya lagi
|
|
4.
|
Konvesional
|
Apabila
telah menaati segala hukum dan peraturan maka di sebut sebagai warga negara
yang baik
|
Taat
nya warga negara dalam membayar suatu pajak
|
Agar
orang ingin selalu mengikuti hukum
|
|
5.
|
Perbaikan
|
Di cemarkan oleh Untuk memulihkan nama baik
karena sudah di cemarkan orang lain atau vonis yang salah baik lewat
keputusan pengadilan yang salah lewat pernyataan dari media massa.
|
presiden
yang sering diejek oleh warga yang tidak menyukainya, maka mungkin warga lain
ada yang memperbaiki namanya dengan cara menceritakan hal-hal positif yang
dimiliki presiden tsb.
|
Menghargai
martabat dan nama baik seseorang
|
Hai kawan... Kritik dan saran bisa kirimkan ke e-mail firdausyiarianining@gmail.com Makasih =)
Selasa, 11 November 2014
Tugas Mandiri 5.1 (PKN)
TUGAS PKN SMT 2 BAB 5
NAMA KELOMPOK :
1.
Djodi fauzi loanz (
06 )
2.
Muhammad ridho faza ( 14 )
3.
Nida sakiyah qoyum s ( 16 )
4.
Ning firdausyi ariani ( 17 )
TUGAS hal 1.
1.
Mengapa dalam masyarakat sering terjadi perbuatan main
hakim sendiri?
Jawab :
Karena belum adanya pemahaman dari
masyarakat terhadap hukum yang ada di indonesia, dan menyelesaikan masalah
dengan cara emosi dan tidak dengan cara kekeluargaan
2. Bagaimana hukum harus
dijalankan agar tercipta keadilan dan ketertiban dalam masyarakat?
Jawab :
Dengan menerapkan keterbukaan dalam
bidang hukum dan kesadaran masyarakat dalam menjalankan hukum harus
ditingkatkan
3. Apa yang dimaksud
dengan sistem hukum nasional?
Jawab:
Suatu keseluruhan dari unsur unsur
hukum nasional yang saling melekat dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang
berkeadilan.sistem hukum nasional terdiri atas 3 bagian, struktur kelembagaan
hukum, materi hukum dan budaya hukum
4. Bagaimana
hubungan sistem hukum dengan sistem peradilan di Indonesia?
Jawab :
Sistem hukum dan sistem peradilan saling
berhubungan karena jika ada sistem hukum tanpa adanya sistem peradilan tidak
akan bisa berjalan dengan baik dan tidak membuat efek jera bagi pelanggar nya
5. Bagaimana
peranan lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan?
Jawab :
Lembaga peradilan memiliki perana
untuk memeriksa dan mengadili terdakwa serta memutuskan hukuman yang tepat bagi
pelanggar hukum tersebut
TUGAS hal 3.
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang
dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Mengapa di kehidupan harus ada hukum ?
karena, hukum bagaikan pondansi dalam
kehidupan kita.
TUGAS hal 4.
Definisi yang paling lengkap adalah M.H. Tirtaatmidjaja. Pendapat
saya, siapapun yang salah atau yang melanggar hukum pasti mendapatkan sanksi :
baik berupa ganti rugi, membatasi kemerdekaan atau kebebasan dan denda.
TUGAS hal 5.
A.
Karena nenek
yang telah mencuri 3 buah kakao telah melanggar hukum( mencuri) sehingga
dikasusnya di proses di pengadilan dan nenek tersebut terbukti bersalah
sehingga terkena sanksi atau hukuman tetapi,dari segi peri kemanusiaan
mengingat nenek dari keluarga tidak mampu dan kasus nya sangat kecil sehingga
hal ini seharus nya di pertimbangkan.
B.
Keputusan pengadilan atau vonis hakim sebaiknya
mempertimbangkan segi keadilan dan peri kemanusiaan
C.
Pendapat saya, setuju : semua pelanggaran hukum
harus diberi sanksi dan tidak setuju : sebaiknya hukum juga mempertimbangkan
keadaan ekonominenek tadiuntuk memberikan sanksi sehingga vonis hakim
berkeadilan dan berkemanusiaan
TUGAS hal 9.
A.
Melakukan penyuluhan lewat media massa, larangan
larangan di jalan karena membahayakan dirinya dan orang lain, tindakan
pencegahan dengan diberi peringatan , tindakan penegakkan hukum dengan sanksi
penegakkan hukum
B.
Kurang nya kesadan terhadap hukum kurang paham
dan tidak tau
C.
Karena terpaksa dan kondisi darurat
D.
Tidak, karena undang undang berlaku untuk
seluruh negara
E.
Melanggar peraturan lalu lintas, penumpang max 2
orang untuk montor , dpat membahayakan
dirinya dan orang lain
Kamis, 16 Oktober 2014
LATIHAN I BAB 4
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
1. A 6. B
2.B 7.B
3. A 8.A
4.D 9.A
5.C 10.D
B.
1. – mengembangkan sumber daya yang ada di
daerah
- masyarakat berpartisipasi dalam PILKADA
- meningkatkan pendapatan daerah
- meningkatkan profesionalitas aparatur
daerah
- meningkatkan kreatifitas masyarakat untuk
membantu otonomi daerah
2. untuk mengatur dan mengurus kepentingan suatu
daerah
3.
4.
agar pemerintah didaerah dapat mengambil kebijakan dan mengelola berbagai kepentingan daerah sesuai dengan kebutuhan
masyarakat
5.
Selasa, 30 September 2014
LATIHAN SOAL 4 BAB 2 ( POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA )
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
1.E 6.D
2.C 7.B
3.C 8.C
4. A 9.A
5. A 10.D
B.
1.
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan
rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah
fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik
yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila
tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa
kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat
bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap
yang benar.
2.
indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut
perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan
hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan
berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
3.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
4.
Hubungan nya adalah Pelaksaan pemerintah
dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh
negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
5.
– jaminan terhadap HAM
-
Penyelengaraan peradilan administrasi negara yangbebas dan mandiri
-
Penyelenggarakan pemilu yang langsung,
umum,bebas,rahasia,jujur, adil
-
Penyelenggarakan pemerintah yang akuntabel dan
transparan
-
Supremasi hukum dalam penyelenggarakan
kedaulatan rakyat
Sabtu, 06 September 2014
Kelompok PKn
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
Latihan 4 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.
1. E
2. A
3. E
4. C
5. A
6. D
7. A
8. D
9. E
10. A
B.
1. Melakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan
2. - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Dari kasus tersebut termasuk tujuan pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia. Dengan adanya Komnas tersebut, Choirul bisa mendapat jaminan hak anak
4. Upaya Preventif : dilakukan sebelum terjadi pelanggaran HAM, dilakukan juga untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
Upaya Represif : dilakukan setelah terjadi pelanggaran HAM. Dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan - aturan hukum yang berlaku
5. - Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
- Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
- Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
Latihan 4 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.
1. E
2. A
3. E
4. C
5. A
6. D
7. A
8. D
9. E
10. A
B.
1. Melakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan
2. - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Dari kasus tersebut termasuk tujuan pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia. Dengan adanya Komnas tersebut, Choirul bisa mendapat jaminan hak anak
4. Upaya Preventif : dilakukan sebelum terjadi pelanggaran HAM, dilakukan juga untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
Upaya Represif : dilakukan setelah terjadi pelanggaran HAM. Dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan - aturan hukum yang berlaku
5. - Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
- Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
- Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM
Rabu, 03 September 2014
LATIHAN SOAL ULANGAN HARIAN HAL 35.
Kelompok PKn
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
1. B 11. E 21. A
2. C 12. D 22. E
3. C 13. E 23. E
4. C 14. C 24. B
5. E 15. E 25. E
6. D 16. C 26. A
7. B 17. A 27. C
8. A 18. C 28. A
9. E 19. A 29. E
10. B 20. A 30.
D
B.
B.
1. menurut Miriam Budiarjo HAM
adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran nyadalam kehidupan masyarakat.
2. istilah hak asasi manusia ( HAM )
muncul pertama kali pada tahun 1948
3. istilah The Right Of Man dirasa
kurang tepat karena belum mencakup hak asi yang di miliki oleh wanita
4.
A. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga / institusi hukum
ataupun lembaga yang fungsi dan tugas
nya menegakkan hak asasi manusia
B. peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukumyanglebih sederhana,
cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat
C. peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap semua warga negaradi depan hukum. Upaya ini dilakukan
melaluiketeladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi atau
menaati hukum dan hak asasi manusia
secara konsisten serta konsekuensi
5.aparat yang kurang memadai baik jumlah maupun kompetensi nya dan pembenturan dengan pembentukan hukum yang lain misal hukuman mati
6. tujuan pembentukan Komnas HAM adalah
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila
selain itu, untuk meningkatan perlindungan dan penegakkan
7. hak asasi politik adalah hak
yangdimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik. Contohnya hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum, hak berorganisasi.
Hak asasi hukum adalah hak yang
dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Contohnya hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum serta hak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
8. serangkaian tinadakan
penyelidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum
yang terjadidan menentukan tersangkanya.
9. agar penegakan hukumberjalan lancar demi rasa keadilan yang tinggi
10.memaksakan suatu agama, melarang mencari nafkah, pembunuhan etnis dan menyerah kedutaan suatu negara
Langganan:
Postingan (Atom)