Kelompok PKn
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
Latihan 4 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
A.
1. E
2. A
3. E
4. C
5. A
6. D
7. A
8. D
9. E
10. A
B.
1. Melakukan berbagai upaya, baik pencegahan maupun penindakan
2. - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
- Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia
- Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. Dari kasus tersebut termasuk tujuan pemerintah membentuk Komisi Nasional Perlindungan Anak Nasional Indonesia. Dengan adanya Komnas tersebut, Choirul bisa mendapat jaminan hak anak
4. Upaya Preventif : dilakukan sebelum terjadi pelanggaran HAM, dilakukan juga untuk menciptakan suasana kondusif bagi penegakan dan penghormatan Hak Asasi Manusia
Upaya Represif : dilakukan setelah terjadi pelanggaran HAM. Dilaksanakan berdasarkan ketentuan atau aturan - aturan hukum yang berlaku
5. - Menerima pengaduan dari korban pelanggaran HAM
- Menangani kasus pelanggaran HAM melalui pengadilan
- Melakukan pencarian data, informasi, dan fakta atas peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran HAM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar