Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
1.E 6.D
2.C 7.B
3.C 8.C
4. A 9.A
5. A 10.D
B.
1.
Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan
rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah
fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik
yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila
tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa
kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat
bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap
yang benar.
2.
indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut
perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan
hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan
berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
3.
Pasal 27
(1)
Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
4.
Hubungan nya adalah Pelaksaan pemerintah
dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh
negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
5.
– jaminan terhadap HAM
-
Penyelengaraan peradilan administrasi negara yangbebas dan mandiri
-
Penyelenggarakan pemilu yang langsung,
umum,bebas,rahasia,jujur, adil
-
Penyelenggarakan pemerintah yang akuntabel dan
transparan
-
Supremasi hukum dalam penyelenggarakan
kedaulatan rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar