Selasa, 30 September 2014

LATIHAN SOAL 4 BAB 2 ( POKOK KAIDAH FUNDAMENTAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA )

Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com

A.

1.E                  6.D
2.C                  7.B
3.C                  8.C
4. A                 9.A
5. A                 10.D


B.
1.       Dalam Negara hukum kedudukan penguasa dengan rakyat dimata hukum adalah sama (sederajat), yang membedakan hanyalah fungsinya, yakni pemerintah berfungsi mengatur dan rakyat yang diatur. Baik yang mengatur maupun yang diatur pedomannya satu, yaitu undang-undang. Bila tidak ada persamaan hukum, maka orang yang mempunyai kekuasaan akan merasa kebal hukum. Pada prinsipnya Equality Before The Law adalah tidak ada tempat bagi backing yang salah, melainkan undang-undang merupakan backine terhadap yang benar.
2.       indonesia berdasarkan UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya adalah negara hukum artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi
3.       Pasal 27
(1)    Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan  dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada  kecualinya.
4.       Hubungan nya adalah Pelaksaan pemerintah dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara hukum modern.
5.       – jaminan terhadap HAM
-          Penyelengaraan peradilan administrasi negara  yangbebas dan mandiri
-          Penyelenggarakan pemilu yang langsung, umum,bebas,rahasia,jujur, adil
-          Penyelenggarakan pemerintah yang akuntabel dan transparan
-          Supremasi hukum dalam penyelenggarakan kedaulatan rakyat


Tidak ada komentar:

Posting Komentar