Kelompok PKn
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
Anggota kelompok:
1. Aufa Millatul Haqq (02) aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausyi Ariani (17) firdausyiarianining@gmail.com
A.
1. B 11. E 21. A
2. C 12. D 22. E
3. C 13. E 23. E
4. C 14. C 24. B
5. E 15. E 25. E
6. D 16. C 26. A
7. B 17. A 27. C
8. A 18. C 28. A
9. E 19. A 29. E
10. B 20. A 30.
D
B.
B.
1. menurut Miriam Budiarjo HAM
adalah hak manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran nyadalam kehidupan masyarakat.
2. istilah hak asasi manusia ( HAM )
muncul pertama kali pada tahun 1948
3. istilah The Right Of Man dirasa
kurang tepat karena belum mencakup hak asi yang di miliki oleh wanita
4.
A. Peningkatan efektivitas dan penguatan lembaga / institusi hukum
ataupun lembaga yang fungsi dan tugas
nya menegakkan hak asasi manusia
B. peninjauan serta penyempurnaan
berbagai konsep dasar dalam rangka mewujudkan proses hukumyanglebih sederhana,
cepat, dan tepat, serta dengan biaya yang terjangkau oleh semua lapisan
masyarakat
C. peningkatan upaya penghormatan
persamaan terhadap semua warga negaradi depan hukum. Upaya ini dilakukan
melaluiketeladanan kepala negara beserta pimpinan lainnya untuk mematuhi atau
menaati hukum dan hak asasi manusia
secara konsisten serta konsekuensi
5.aparat yang kurang memadai baik jumlah maupun kompetensi nya dan pembenturan dengan pembentukan hukum yang lain misal hukuman mati
6. tujuan pembentukan Komnas HAM adalah
mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM sesuai pancasila
selain itu, untuk meningkatan perlindungan dan penegakkan
7. hak asasi politik adalah hak
yangdimiliki oleh setiap individu dalam bidang politik. Contohnya hak untuk
memilih dan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum, hak berorganisasi.
Hak asasi hukum adalah hak yang
dimiliki setiap individu dalam bidang hukum. Contohnya hak mendapat layanan dan
perlindungan hukum serta hak mendapat perlakuan sama di hadapan hukum.
8. serangkaian tinadakan
penyelidikan untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang pelanggaran hukum
yang terjadidan menentukan tersangkanya.
9. agar penegakan hukumberjalan lancar demi rasa keadilan yang tinggi
10.memaksakan suatu agama, melarang mencari nafkah, pembunuhan etnis dan menyerah kedutaan suatu negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar