BY : NING FIRDAUSYI ARIANI
1 1.
Apa pengertian hukum....
a.
peraturan yang berupa
norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia,
menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
b.
Peraturan yang berupa sanksi yang diberikan
kepada presiden kepada masyarakat dan bawahan nya.
c.
Peraturan yang tidak tetap dan hanya bersifat
tertulis untuk kedamaian masyarakat nya
d.
Peraturan yang tidak tetap dan hanya bersifat tidak
tertulis untuk kedamaian negara nya
e.
Peraturan
yang tidak tetap, bersifat tidak tertulis
dan tertulis untuk kedamaian masyarakat dan negara nya
2. pernyataan di bawah ini yang
mempunyai arti “ walaupun situasi gawat atau kacau balau hukum harus tetap
sebagai panglima ”....
a.
Politik harus mendukung yang menang
b.
Penguasa atau pejabat memegang hukum
c.
Hukum harus tegak
walaupun besok akan kiamat
d.
Kebenaran menurut mayoritas
e.
Hukum diganti sesuai selera penguasa.
3. dibawah ini yang bukan termasuk
nama para ahli hukum adalah ....
a. Immanuel
Kant
b. Leon
Duguit
c. E.M
Meyers
d. S.M
Amin
e. J.C.T Samuel Agustin
4.
apa pengertian keadilan kodrat alam yang dikemukakan oleh Aristoteles....
a. Perlakuan
terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang telah diberikannya.
b. perlakuan
terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah diberikannya.
c. memberi sesuatu
sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain kepada kita.
d. kondisi
jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan
yang telah dikeluarkan
e. jika
seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
5. ada dua teori yang
dikemukakan oleh plato. Di bawah ini yang termasuk 2 teori plato adalah...
a. keadilan
moral dan keadilan prosedur
b. keadilan moral dan
keadilan perbaikan
c. keadilan prosedur
dan keadilan konvensional
d. keadilan prosedur
dan keadilan perbaikan
e. keadilan kodrat
alam dan keadilan konvensional
6. sistem hukum merupakan....
a. aturan yang
berlaku secar tradisi turun menurun pada suatu negara
b. hukum
positif atau hukum yang berlaku di suatu negara pada saat sekarang
c. kebiasaan atau
norma sosial yang berlaku saat itu.
d. hukum yang di
pengruhi oleh penguasa
e. sistem hukum yang timbul akibat situasi
kacau
7. Sistem
hukum bertujuan untuk....
a. mempertahankan, memelihara, dan melaksanakan
tertib hukum
b. menindas
kelompok yang lemah
c. mengikuti
selera sekelompok masyarakat
d. menakut
nakuti warga masyarakat
e. meningkatkan
pendapatan negara dengan lewat denda
8. dibawah ini yang bukan penggolongan hukum berdasarkan
kepustakaan ilmu hukum adalah....
a. berdasarkan isi dan wujudnya
b. berdasarkan tempat dan waktu berlakunya
c. berdasarkan
kepentingan ekonomi dan politiknya
d. berdasarkan sumber dan bentuknya
e. berdasarkan isi dan bentuknya
9. undang
undang mempunyai 2 arti yaitu...
a. material
dan formal
b. material
dan moral
c. formal dan moral
d. menindas dan balas dendam
e. balas dendan dan menakuti
10.
yurisprudensi muncul karena adanya....
a. karena perubahan zaman
b. peraturan
perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya.
c. karena
tuntutan dari tokoh masyarakat sendiri
d.
karena pengaruh budaya luar yang masuk
e. karena pelanggaran semakin rumit
11.
peradilan khusus terdiri atas...
a. peradilan
militer, peradilan agama, peradilan syariah islam dan peradilan tata usaha.
b. peradilan ekonomi, peradilan militer,
peradilan agama dan peradilan tata usaha
c. peradilan tinggi dan peradilan militer
d. peradilan adat istiadat, peraadilan lalu
lintas dan peradilan agama
e. peradilan lalu lintas, peradilan syariah
islam dan peradilan tata usaha
12.
kekuasaan kehakiman dilakukan oleh 3 lembaga yaitu...
a. badan peradilan dan kepolisiam
b. komisi yudisial dan mahkamah konstitusi
c. mahkamah agung dan kejaksaan
d. Mahkamah
konstitusi, badan peradilan dan mahkamah agung
e. kejaksaan tinggi dan kejaksaan rendah
13.
dibawah ini yang tidak termasuk badan peradilan yang ada di mahkamah agung
adalah...
a.
peradilan agama
b. peradilan militer
c. peradilan
traktat
d. peradilan tata usaha negara
e. peradilan umum
14.
menurut bagan lembaga peradilan nasional. Peradilan umum di bedakan menjadi 2 yaitu....
a. pengadilan agama dan peradilan syariah
islam
b. pengadilan
tinggi dan pengadilan negeri
c. peradilan
militer utama dan peradilan militer pertempuran
d. pengadilan tinggi agama dan pengadilan agama
e. pengadilan tata usaha negara dan peradilan
militer
15.
menurut bagan lembaga peradilan. Peradilan di MA dibedakan menjadi 2 yaitu
peradilan khusus dan...
a.
peradilan agama
b. peradilan militer
c. peradilan negeri
d. peradilan
umum
e. peradilan tinggi
16.
pancasila merupakan salah satu yang
menjadi dasar hukum terbentuknya lembaga peradilan nasional salah satunya sila ke....
a. 1
b. 2
c. 3
d. 4
e. 5
17. UURI No. 31 tahun 1997 membahas tentang....
a. peradilan militer
b. kekuasaan kehakiman
c. mahkamah agung
d. peradilan umum
e. tata usaha negara
18. UURI No. 2
tahun 1986 membahas tentang....
a. peradilan militer
b. kekuasaan kehakiman
c. mahkamah agung
d. peradilan umum
e. tata usaha negara
19. UURI No.
48 tahun 2009 membahas tentang....
a. peradilan militer
b. kekuasaan
kehakiman
c. mahkamah agung
d. peradilan umum
e. tata usaha negara
20. UURI No. 5
tahun 1986 membahs tentang....
a. peradilan militer
b. kekuasaan kehakiman
c. mahkamah agung
d. peradilan umum
e. tata usaha negara
Mantap
BalasHapusTerima kasih😊
BalasHapusTerimakasih sudah membantu
BalasHapus