Selasa, 18 November 2014

Tugas PKN BAB 5





Kelompok 5
anggota :


  1. Djody Fauzi Loan's
  2. Muhammad Ridho Faza
  3. Nida Zakiyah Qoyum .S
  4. Ning Firdausyi Ariani


halaman 20



 No
Nama Kasus
Nama yang terlibat
Sanksi yang di berikan
Termasuk peradilan
1.
Kasus pembunuhan
ryan
Dihukum mati
perdata
2.
kasus KDRT
susan
di penjara
Perdata
3.
kasus pencemaran nama baik
prita mulyasari
penjara 6 tahun
Perdata
4.
kasus pencemaran nama baik
2 wartawan
penjara 6 tahun
perdata
5.
kasus pencemaran nama baik
ahmad taufik dan teuku iskandar

Penjara dan denda
perdata
6.
kasus pembunuhan
antasari ashar
20 tahun penjara
peradilan umum
7.
kasus korupsi
Gayus
8 tahun penjara
Peradilan tipikor
8.
kasus korupsi
Angelina S
8 tahun penjara
peradilan tipikor
9.
kasus korupsi
Andi M
8 tahun penjara
peradilan tipikor
10.
Kasus pencurian
inah
3 bulan
Peraum









Hal 21
Selalu memperhatikan antara kasusnya dengan vonis hakim, kami berharap proses penegakkan hukum/peradilan hendaknya adil dan berperikemanusiaan.

Hal 22
Proses perdilan di Indonesia terutama pada tingkat pertama berjalan independen atau bebas, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. Bagi terpidana yang merasa belum memperoleh keadilan di beri hak untuk di ajukan naik banding pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, baik peradilan tinggi atau mahkamah agung, bagi peradilan/mahkamah khusus dimana keputusannya merupakan final dan berkekuatan hukum tetap dan apabila yang kalah memiliki bukti-bukti yang baru dan kuat, maka dapat diajukan lagi.Bagi peradilan atau Mahkamah khusus dimana keputusannya merupakan final dan berkekuatan hukum tetap.dan apabila yg kalah memiliki bukti bukti yang baru dan kuat maka dapat diajukan lagi

Hal 23 atas
Proses peradilan agama telah berjalan dgn baik oleh lembaga lembaganya ,termasuk perkara perdata biasanya diawali dengan nasehat nasehat agar bersatu kembali atau perselisihan dapat diselesaikan dalam musyawarah keluarga,Apabila tidak terjadi kesepakatan maka diterapkan hukum

HAL 23 bawah
Peradilan tata usaha negara telah dilaksanakan untuk menangani kasus yang menyangkut penyalah gunakan atau kesalahan kesalahan dalam kebijaksanaan pemerintah.
HAL 24
Peradilan militer diindonesia sudah berjalan dengan baikdalam memproses pelanggaran bagi militer semasa masih aktif. Apabila, sudah pensiun  maka, masuk menjadi peradilan umum.
HAL 25
peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia sudah  berjalan dengan baik khususnya menangani kasus pemilu,UU. Dan keputusan nya bersifat final.
HAL 26 TUGAS MANDIRI

1.      Tuliskan perkara atau kasusnya
Kasus korupsi.
2.         Sebutkan pelaku dalam kasus tersebut.
Angelina sondank
3.                   Peradilan apa yang digunakan?
Peradilan tipikor
4.                   Bagaimana putusan hakim?
Peradilan tingkat pertama , diputuskan 8 tahun penjara, naik banding
Pengadilan tinggi memutuskan 6 tahun penjara, naik banding
MA memutuskan 8 tahun penjara.
5.                   Apa pendapat kalian tentang kasus tersebut?
Penyelesaian kasus tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan kemanusiaan
UJI KOMPETENSI
1.    Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
         Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan rechtbank dalam bahasa      Belanda yang dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa   memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
2.    Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contohnya perkosaan, perzinahan, pencurian, pembunuhan. Sedangkan hukum perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lan dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Itu sebabnya Hukum perdata disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil.
Perbedaan  nya :
hukum perdata :
1.    apabila ada suatu perkara yang tidak digugat oleh pihak korban tidak dilakukan proses  penyelidikan dan bersifat individualisme
2.     Hukum perdata mengacu pada satu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPer
          hukum pidana:
1.      apabila ada suatu perkara yg tdk digugat , tetap dilakukan penyelidikan.
2.      Segala peraturan hukum pidana dimuat dalam satu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau yang popular disingkat dengan KUHP
3. karen peradilan militer  melaksanakan tugas nya  sesuai dengan tingkatan  kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan tindak pidana militer.
Contoh kasus:
Pagelaran Peradilan Koneksitas Kasus Pembantaian Ulama Karismatik, Tengku Bantaqiah bersama 56 orang murid Pesantrennya di Desa Betong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat, pada tanggal 23 Juli 1999 di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Sidang koneksitas itu sendiri di pimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim dan 2 orang hakim anggota Sebagai pembela yang mendampingi seluruh prajurit Kostrad, 25 tersangka kasus pembantaian Ulama Aceh Tengku Bantaqiah bersama 56 murid pesantrennya di Beutong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat itu,
10 tersangka diantaranya adalah anggota Yon Linud 328 Kostrad Cilodog Bogor-Jawa Barat.
1 Tersangka anggota Yon Linud 305 Kerawang Jawa Barat,
1 tersangka dari Kipan B Yon 113 Cunda Lhokseumawe-Aceh Utara,
2 tersangka dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah,
2 anggota Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe,
7 tersangka anggota Kiwal Kodam I Bukit Barisan Medan,
1 tersangka warga sipil bernama Taleb Aman Suar, penduduk Kampung Paya Kolak, Kecamatan Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
1 tersangka Letkol Sujono, Kasi Intel Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe,
Dalam penjelasannya JPU mengatakan 56 korban pembataian tidak semuanya tewas di Pesantren Tengku Bantaiqiah, tetapi yang luka-luka saat itu diangkut dengan dua truk ke Lhokseumawe, dengan alasan akan dirawat di kota Lhokseumawe Aceh Utara, namun di pertengahan jalan di Kabupaten Aceh Tengah, ke 23 korban luka-luka itu dibunuh oleh para tersangka di dua titik lokasi dan seluruh mayat-mayatnya dibuang ke dalam jurang di Kabupaten Aceh Tengah.


4.
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.



Tugas dan Wewenang  Mahkamah Agung ( MA )

  1.  Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
  2. Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
  3. Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden membergrasi dan rehabilitasi.
  4. Mengawasi dan memimpin jalannya perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
  5. Menguji secara meteril perundang undangan dibawah UU.

v  Fungsi Anggota Mahkamah Agung ( MA )

Ø  Fungsi  Peradilan
  1. Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
  2. Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi, Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir
  3. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi (Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Ø  Fungsi Pengawasan
  1. Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970).
  2. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi  peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
Ø  Fungsi Mengatur
  1. Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
  2. Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang
Ø  Fungsi Nasehat
  1. Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
  2. Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
Ø  Fungsi Administratif
  1. Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
  2. Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
Ø  Fungsi Lain-lain
  1. Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
v  Tugas Mahkamah Konstitusi ( MK )

  1. Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
  2. Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Menurut UUD 1945.

v  Wewenang Mahkamah Konstitusi ( MK )

  1. Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
  2. Memutus sengketa kewenangan antara lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
  3. Memutus pembubaran partai politik
  4. Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
v  Fungsi Mahkamah Konstitusi ( MK )
1.       menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas hukum.
2.       pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3.       untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
v  Fungsi lanjutan selain  judicial review
1.      memutus sengketa antarlembaga negara
2.      memutus pembubaran partai politik, dan
3.      memutus sengketa hasil pemilu
v  Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
1.       Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur masyarakat
2.      Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim
3.  Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
4.  Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman






5.      Tindak pidana korupsi ditangani oleh peradilan TIPIKOR( Tindak Pidana Korupsi )
Kedudukan KPK dan Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Dalam Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 2 ayat 1 menegaskan bahwa “Kejaksaan RI, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Kejaksaan, adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Sementara itu, tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 undang-undang ini. Tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, dan tata usaha negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, serta diserahi tugas dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Terbentuknya Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) tidsak lepas dengan kondisi penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana korupsi.4 Strategi total penindakan, seperti yang dulu dijalankan sejumlah badan-badan antikorupsi, terbukti tidak efektif dalam mengatasi problem korupsi yang sudah sistemik di Indonesia. Namun, kegiatan antikorupsi yang bersifat penindakan harus tetap dilaksanakan. Dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan meliputi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang "melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp satu milyar". Adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur kegiatan penindakan oleh KPK menekankan tetap pentingnya aktivitas represif dalam konteks perlawanan terhadap korupsi secara nasional. Kiprah KPK dalam upayanya memberantas korupsi, hingga saat ini diakui belum banya yang dapat dilakukan.5 Mengingat pertimbangan yang dilakukan melalui kacamata perspektif pemangku kepentingan, KPK tentu baru dapat meningkatkan pencapaian sasaran-sasaran stratejik ini apabila kapasitas internal KPK sendiri juga dilengkapi dengan keahlian dalam: (i) secara langsung membantu aparat-aparat penegak hukum dalam menegosiasikan proses asset recovery dengan negara asing, dan (ii) membangun pusat informasi internal tentang proses dan prosedur asset recovery yang terhimpun berdasarkan negara-negara asing yang diketahui sebagai negara penerima transfer dana milik negara yang dicuri; pusat informasi tersebut kemudian disosialisasikan dan di-share dengan aparat-aparat penegak hukum dalam usaha asset recovery mereka.


1 komentar: