Kelompok 5
anggota :
- Djody Fauzi Loan's
- Muhammad Ridho Faza
- Nida Zakiyah Qoyum .S
- Ning Firdausyi Ariani
halaman 20
No
|
Nama
Kasus
|
Nama yang terlibat
|
Sanksi
yang di berikan
|
Termasuk
peradilan
|
1.
|
Kasus pembunuhan
|
ryan
|
Dihukum mati
|
perdata
|
2.
|
kasus
KDRT
|
susan
|
di
penjara
|
Perdata
|
3.
|
kasus
pencemaran nama baik
|
prita mulyasari
|
penjara
6 tahun
|
Perdata
|
4.
|
kasus
pencemaran nama baik
|
2 wartawan
|
penjara
6 tahun
|
perdata
|
5.
|
kasus
pencemaran nama baik
|
ahmad
taufik dan teuku iskandar
|
Penjara dan denda
|
perdata
|
6.
|
kasus
pembunuhan
|
antasari
ashar
|
20
tahun penjara
|
peradilan
umum
|
7.
|
kasus
korupsi
|
Gayus
|
8
tahun penjara
|
Peradilan
tipikor
|
8.
|
kasus
korupsi
|
Angelina S
|
8
tahun penjara
|
peradilan
tipikor
|
9.
|
kasus
korupsi
|
Andi M
|
8
tahun penjara
|
peradilan
tipikor
|
10.
|
Kasus
pencurian
|
inah
|
3 bulan
|
Peraum
|
Hal 21
Selalu memperhatikan antara kasusnya dengan
vonis hakim, kami berharap proses penegakkan hukum/peradilan hendaknya adil dan
berperikemanusiaan.
Hal 22
Proses perdilan di Indonesia terutama pada tingkat
pertama berjalan independen atau bebas, berkeadilan, dan berperikemanusiaan.
Bagi terpidana yang merasa belum memperoleh keadilan di beri hak untuk di
ajukan naik banding pada tingkat peradilan yang lebih tinggi, baik peradilan
tinggi atau mahkamah agung, bagi peradilan/mahkamah khusus dimana keputusannya
merupakan final dan berkekuatan hukum tetap dan apabila yang kalah memiliki
bukti-bukti yang baru dan kuat, maka dapat diajukan lagi.Bagi peradilan atau Mahkamah khusus dimana
keputusannya merupakan final dan berkekuatan hukum tetap.dan apabila yg kalah
memiliki bukti bukti yang baru dan kuat maka dapat diajukan lagi
Hal 23 atas
Proses peradilan agama telah berjalan dgn baik oleh lembaga lembaganya
,termasuk perkara perdata biasanya diawali dengan nasehat nasehat agar bersatu
kembali atau perselisihan dapat diselesaikan dalam musyawarah keluarga,Apabila
tidak terjadi kesepakatan maka diterapkan hukum
HAL 23 bawah
Peradilan tata usaha negara telah
dilaksanakan untuk menangani kasus yang menyangkut penyalah gunakan atau
kesalahan kesalahan dalam kebijaksanaan pemerintah.
HAL 24
Peradilan militer diindonesia sudah
berjalan dengan baikdalam memproses pelanggaran bagi militer semasa masih
aktif. Apabila, sudah pensiun maka,
masuk menjadi peradilan umum.
HAL 25
peradilan Mahkamah Konstitusi di Indonesia
sudah berjalan dengan baik khususnya
menangani kasus pemilu,UU. Dan keputusan nya bersifat final.
HAL 26 TUGAS MANDIRI
1.
Tuliskan perkara atau kasusnya
Kasus korupsi.
2.
Sebutkan pelaku dalam kasus
tersebut.
Angelina sondank
3.
Peradilan apa yang digunakan?
Peradilan tipikor
4.
Bagaimana putusan hakim?
Peradilan tingkat pertama , diputuskan 8 tahun penjara,
naik banding
Pengadilan tinggi memutuskan 6 tahun penjara, naik
banding
MA memutuskan 8 tahun penjara.
5.
Apa pendapat kalian tentang
kasus tersebut?
Penyelesaian kasus tersebut telah memenuhi rasa keadilan dan
kemanusiaan
UJI KOMPETENSI
1. Peradilan dalam istilah inggris disebut judiciary
dan rechspraak dalam bahasa Belanda yang meksudnya adalah segala sesuatu
yang berhubungan dengan tugas Negara dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Pengadilan dalam istilah Inggris disebut court dan
rechtbank dalam bahasa Belanda yang
dimaksud adalah badan yang melakukan peradilan berupa memeriksa, mengadili, dan memutus perkara.
2.
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar subjek hukum dalam hal
perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan
perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan
dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Contohnya perkosaan, perzinahan,
pencurian, pembunuhan. Sedangkan hukum
perdata merupakan hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lan
dengan menitikberatkan kepentingan perseorangan. Itu sebabnya Hukum perdata
disebut juga sebagai hukum privat atau hukum sipil.
Perbedaan
nya :
hukum perdata :
1. apabila
ada suatu perkara yang tidak digugat oleh pihak korban tidak dilakukan
proses penyelidikan dan bersifat
individualisme
2. Hukum
perdata mengacu pada satu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata/ KUHPer
hukum pidana:
1.
apabila ada suatu perkara yg tdk digugat , tetap
dilakukan penyelidikan.
2.
Segala peraturan hukum pidana dimuat dalam satu Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana atau yang popular disingkat dengan KUHP
3. karen peradilan militer melaksanakan tugas nya sesuai dengan tingkatan kejahatan-kejahatan yang berkaitan dengan
tindak pidana militer.
Contoh
kasus:
Pagelaran
Peradilan Koneksitas Kasus Pembantaian Ulama Karismatik, Tengku Bantaqiah
bersama 56 orang murid Pesantrennya di Desa Betong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat,
pada tanggal 23 Juli 1999 di Pengadilan Negeri Banda Aceh
Sidang
koneksitas itu sendiri di pimpin oleh oleh Ketua Majelis Hakim dan 2 orang
hakim anggota Sebagai pembela yang mendampingi seluruh prajurit Kostrad, 25
tersangka kasus pembantaian Ulama Aceh Tengku Bantaqiah bersama 56 murid
pesantrennya di Beutong Ateuh, Kabupaten Aceh Barat itu,
10 tersangka
diantaranya adalah anggota Yon Linud 328 Kostrad Cilodog Bogor-Jawa Barat.
1 Tersangka
anggota Yon Linud 305 Kerawang Jawa Barat,
1 tersangka
dari Kipan B Yon 113 Cunda Lhokseumawe-Aceh Utara,
2 tersangka
dari Yon 413 Sukoharjo Jawa Tengah,
2 anggota
Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe,
7 tersangka
anggota Kiwal Kodam I Bukit Barisan Medan,
1 tersangka
warga sipil bernama Taleb Aman Suar, penduduk Kampung Paya Kolak, Kecamatan
Silih Nara, Kabupaten Aceh Tengah.
1 tersangka
Letkol Sujono, Kasi Intel Korem 011 Lilawangsa Lhokseumawe,
Dalam
penjelasannya JPU mengatakan 56 korban pembataian tidak semuanya tewas di
Pesantren Tengku Bantaiqiah, tetapi yang luka-luka saat itu diangkut dengan dua
truk ke Lhokseumawe, dengan alasan akan dirawat di kota Lhokseumawe Aceh Utara,
namun di pertengahan jalan di Kabupaten Aceh Tengah, ke 23 korban luka-luka itu
dibunuh oleh para tersangka di dua titik lokasi dan seluruh mayat-mayatnya
dibuang ke dalam jurang di Kabupaten Aceh Tengah.
4.
Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain
yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan
Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum,
kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan
terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU
No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo.
UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985
tentang Mahkamah Agung.
Tugas dan Wewenang Mahkamah
Agung ( MA )
- Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundang-undangan dibawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan olehUndang-Undang
- Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
- Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden
membergrasi dan rehabilitasi.
- Mengawasi dan memimpin jalannya
perelihan pemerintahan pada seluruh tingkat pengadilan
- Menguji secara meteril perundang
undangan dibawah UU.
v Fungsi
Anggota Mahkamah Agung ( MA )
Ø Fungsi
Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah
Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam
penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar
semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan
secara adil, tepat dan benar.
- Disamping tugasnya sebagai Pengadilan Kasasi,
Mahkamah Agung berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan
terakhir
- Erat
kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang
menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah
Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya
(materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi
(Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985).
Ø Fungsi
Pengawasan
- Mahkamah
Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua
lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan
Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan
berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan,
tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara
(Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14
Tahun 1970).
- Mahkamah Agung juga melakukan
pengawasan, terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan
para pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas pokok kekuasaan, Kehakiman, yakni dalam hal Menerima,
memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan
kepadanya dan menerima keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan
teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang
diperlukan tanpa mengurangi Kebebasan Hakim ( Pasal 32 Undang-Undang
Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 ).
Ø Fungsi Mengatur
- Mahkamah Agung dapat mengatur
lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan
peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam
Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi
kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran
penyelenggaraan peradilan (Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal
79 Undang-undang No.14 Tahun 1985).
- Mahkamah Agung dapat membuat
peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum
acara yang sudah diatur Undang-undang
Ø Fungsi Nasehat
- Mahkamah Agung memberikan
nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada
Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14
Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku
Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35
Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan
Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah
Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden
selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam
memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya
- Mahkamah Agung berwenang
meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua
lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25
Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung).
Ø
Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan
(Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata
Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14
Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat
ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut
Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah
kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang
mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja
Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman).
Ø
Fungsi Lain-lain
- Selain tugas pokok untuk
menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang
diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun
1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung
dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
v Tugas
Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap Undang-Ungang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai
politik dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
- Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai digaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil
Presiden Menurut UUD 1945.
v Wewenang
Mahkamah Konstitusi ( MK )
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945
- Memutus sengketa kewenangan antara
lembaga-lembaga Negara, yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
- Memutus pembubaran partai politik
- Memutus perselisihan tentang hasil Pemilu
v Fungsi Mahkamah
Konstitusi ( MK )
1.
menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip
konstitusionalitas hukum.
2.
pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari
penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD 1945 menegaskan bahwa
anutan sistem bukan lagi supremasi parlemen melainkan supremasi konstitusi.
3.
untuk menjamin tidak akan ada lagi produk hukum yang
keluar dari koridor konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga
dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnyaUntuk menguji apakah
suatu undang-undang bertentangan atau tidak dengan konstitusi.
v Fungsi lanjutan selain judicial review
1. memutus sengketa antarlembaga negara
2. memutus pembubaran partai politik, dan
3. memutus sengketa hasil pemilu
v Dalam melaksanakan tugasnya, Komisi Yudisial
berpedoman kepada UU no. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Sebagaimana
yang tertulis dalam UU tersebut, Komisi Yudisial memiliki tujuan, yaitu :
1. Agar dapat melakukan monitoring secara intensif
terhadap penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur
masyarakat
2. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan
kehakiman baik yang menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring
perilaku hakim
3. Menjaga
kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena senantiasa diawasi
secara intensif oleh lembaga yang benar-benar independen
4. Menjadi
penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan kehakiman untuk menjamin
kemandirian kekuasaan kehakiman
5. Tindak
pidana korupsi ditangani oleh peradilan TIPIKOR( Tindak Pidana Korupsi )
Kedudukan
KPK dan Kejaksaan Dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia
Dalam
Undang-Undang No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 2 ayat 1 menegaskan
bahwa “Kejaksaan RI, selanjutnya dalam Undang-undang ini disebut Kejaksaan,
adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang
penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Sementara itu,
tugas dan wewenang Kejaksaan diatur dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34
undang-undang ini. Tugas dan wewenangnya di bidang pidana, perdata, dan tata
usaha negara, dan dalam bidang ketertiban dan ketentraman, serta diserahi tugas
dan wewenang lain berdasarkan undang-undang.
Terbentuknya
Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) tidsak lepas dengan kondisi penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana korupsi.4 Strategi total
penindakan, seperti yang dulu dijalankan sejumlah badan-badan antikorupsi,
terbukti tidak efektif dalam mengatasi problem korupsi yang sudah sistemik di
Indonesia. Namun, kegiatan antikorupsi yang bersifat penindakan harus tetap
dilaksanakan. Dalam konteks Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Korupsi, terutama pasal 11 dan 12, kegiatan penindakan meliputi
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang
"melibatkan aparat penegak hukum dan penyelenggara negara; mendapat
perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau menyangkut kerugian negara
paling sedikit Rp satu milyar". Adanya ketentuan-ketentuan yang mengatur
kegiatan penindakan oleh KPK menekankan tetap pentingnya aktivitas represif
dalam konteks perlawanan terhadap korupsi secara nasional. Kiprah KPK dalam
upayanya memberantas korupsi, hingga saat ini diakui belum banya yang dapat
dilakukan.5 Mengingat pertimbangan yang dilakukan
melalui kacamata perspektif pemangku kepentingan, KPK tentu baru dapat
meningkatkan pencapaian sasaran-sasaran stratejik ini apabila kapasitas
internal KPK sendiri juga dilengkapi dengan keahlian dalam: (i) secara langsung
membantu aparat-aparat penegak hukum dalam menegosiasikan proses asset
recovery dengan negara asing, dan (ii) membangun pusat informasi internal tentang
proses dan prosedur asset recovery yang terhimpun berdasarkan
negara-negara asing yang diketahui sebagai negara penerima transfer dana milik
negara yang dicuri; pusat informasi tersebut kemudian disosialisasikan dan di-share
dengan aparat-aparat penegak hukum dalam usaha asset recovery mereka.