TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL
Latihan Soal
- Jelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional ?
Jawab :
1.
Ambisi
untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai suatu
negara
2.
Perebutan
wilayah atau klaim kepemilikan wilayah
3.
Penguasaan
sumber alam atau kekayaan alam
4.
Perbedaan
kepentingan ideologi dan politik
5.
Klaim
karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat
- Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah (sengketa) internasional ?
Jawab :
1.
Penyelesaian dengan cara damai
a)
Secara politik
b)
Arbitrase Internasional
c)
Pengadilan Internasional
2.
Penyelesaian dengan cara agresif
Ø
Tindakan
paksa adalah Tindakan agresi militer
dengan mempergunakan angkatan Udara, laut dan darat, yang diharapkan dapat
memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.
- Berikanlah 3 contoh penyelesaian masalah internasional melalui arbitrase ?
Jawab :
1)
Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan
Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of
Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2)
Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia
Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center
(SIAC), Singapore pada tahun 2008
3)
Sengketa terkait Bank Century dimana dua
pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan
Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4)
Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah
Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
- Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi ?
Jawab :
Contoh : Perang Teluk I tahun
1990-an atas tindakan militer Irak melakukan Agresi terhadap wilayah Kuwait
MENGHORMATI PUTUSAN MAHKAMAH
INTERNASIONAL
Latihan Soal
1.Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah
Internasional dalam upaya menyelesaikan sengketainternasional !
Jawab :
1.
Peranan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan salah satu organ
pokok PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Selain bersidang di tempat
kedudukannya, Mahkamah dapat bersidang ditempat lain manakala dipandang perlu.
Masa persidangan Mahkamah sepanjang tahun, kecuali waktu-waktu libur Mahkamah.
Sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh seluruh anggota, yaitu 15 orang,
tetapi kuorum 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Biasanya
mahkamah bersidang dengan 11 anggota, tidak termasuk hakim-hakim ad hoc. Yang
dimaksud dengan hakim ad hoc di sini adalah hakim-hakim sementara yang hanya
ikut bersidang untuk suatu perkara tersebut. Tugasnya berakhir bersama dengan
berakhirnya perkara yang ditanganinya. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih
untuk masa jabatan tiga tahun, dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga
mengangkat Panitera dan pengawai-pegawai lain yang dianggap perlu.
2.
Tugas Mahkamah Internasional
a)
Memberikan pendapat hukum
(advisory opinion)
b)
Mengadili berdasarkan traktat
dan kebiasaan
c)
Memberikan sanksi apabila
salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan hakininternasional
2.Apakah yang anda ketahui tentang Mahkamah
Internasional !
Jawab :
Mahkamah
Internasional(dalam bahasa inggris International
Court of Justice atau ICJ) adalah sebuah lembaga internasional yang
bergerak dibidang penegakan hukum internasional.
3.Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai
putusan Mahkmah Internasional !
Jawab :
Seluruh
anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena
itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara
anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan
tetapi sebaliknya jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan
segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang
menjadi putusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun
dapat dimintakan Banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar