Senin, 29 Juni 2015

TUGAS XI SMTR 2 ( RAR )


TIMBULNYA SENGKETA INTERNASIONAL
 
Latihan Soal
  1. Jelaskan penyebab timbulnya sengketa internasional ?
Jawab :
1.       Ambisi untuk menundukkan negara lain dalam rangka pamer kekuasaan dan menguasai suatu negara
2.       Perebutan wilayah atau klaim kepemilikan wilayah
3.       Penguasaan sumber alam atau kekayaan alam
4.       Perbedaan kepentingan ideologi dan politik
5.       Klaim karena pelanggaran suatu perjanjian yang telah dibuat 

  1. Uraikan cara menyelesaikan masalah-masalah  (sengketa) internasional ?
Jawab :
1.       Penyelesaian dengan cara damai
a)      Secara politik
b)      Arbitrase Internasional
c)       Pengadilan Internasional
2.       Penyelesaian dengan cara agresif
Ø  Tindakan paksa  adalah Tindakan agresi militer dengan mempergunakan angkatan Udara, laut dan darat, yang diharapkan dapat memulihkan perdamaian dan keamanan internasional.

  1. Berikanlah 3 contoh penyelesaian masalah internasional melalui arbitrase ?
Jawab :
1)   Sengketa antara Cemex Asia Holdings melawan Indonesia yang diselesaikan melalui International Centre for Settlement of Investment Dispute (ICSID) pada 2004 sampai 2007
2)   Sengketa antara Pertamina melawan Commerz Asia Emerald yang diselesaikan melalui Singapore International Arbitration Center (SIAC), Singapore pada tahun 2008
3)   Sengketa terkait Bank Century dimana dua pemegang sahamnya menggugat Pemerintah Indonesia yakni Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al Warraq yang diselesaikan melalui ICSID, Singapore
4)   Sengketa antara Newmont melawan Pemerintah Indoesia yang diselesaikan di ICSID, Washington DC.
  1. Tunjukkan salah satu contoh penyelesaian sengketa Internasional melalui tindakan agresi ?
Jawab :
Contoh : Perang Teluk I tahun 1990-an atas tindakan militer Irak melakukan Agresi terhadap wilayah Kuwait






MENGHORMATI  PUTUSAN MAHKAMAH INTERNASIONAL

Latihan Soal
1.Sebutkan tugas dan peranan Mahkamah Internasional dalam upaya menyelesaikan  sengketainternasional !
Jawab :
1.       Peranan Mahkamah Internasional
Mahkamah Internasional merupakan salah satu organ pokok PBB yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Selain bersidang di tempat kedudukannya, Mahkamah dapat bersidang ditempat lain manakala dipandang perlu. Masa persidangan Mahkamah sepanjang tahun, kecuali waktu-waktu libur Mahkamah. Sidang lengkap pada prinsipnya dihadiri oleh seluruh anggota, yaitu 15 orang, tetapi kuorum 9 anggota sudah cukup untuk mengadili suatu perkara. Biasanya mahkamah bersidang dengan 11 anggota, tidak termasuk hakim-hakim ad hoc. Yang dimaksud dengan hakim ad hoc di sini adalah hakim-hakim sementara yang hanya ikut bersidang untuk suatu perkara tersebut. Tugasnya berakhir bersama dengan berakhirnya perkara yang ditanganinya. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah dipilih untuk masa jabatan tiga tahun, dan dapat dipilih kembali. Mahkamah juga mengangkat Panitera dan pengawai-pegawai lain yang dianggap perlu.
2.       Tugas Mahkamah Internasional
a)      Memberikan pendapat hukum (advisory opinion)
b)      Mengadili berdasarkan traktat dan kebiasaan
c)       Memberikan sanksi apabila salah satu yang bersengketa tidak tunduk terhadap putusan hakininternasional

2.Apakah yang anda ketahui tentang Mahkamah Internasional !
Jawab :
Mahkamah Internasional(dalam bahasa inggris International Court of Justice atau ICJ) adalah sebuah lembaga internasional yang bergerak dibidang penegakan hukum internasional.

3.Bagaimanakah wujud rasa hormat dan menghargai putusan Mahkmah Internasional !
Jawab :
Seluruh anggota PBB secara otomatis menjadi anggota Mahkamah Internasional oleh karena itu jika terjadi sengketa maka sudah menjadi ketentuan bagi negara-negara anggota untuk menggunakan haknya bila merasa dirugikan oleh negara lain. Akan tetapi sebaliknya jika suatu keputusan Mahkamah internasional telah diputuskan segala konsekuensi yang ada harus diterima. Hal itu mengingat bahwa apa yang menjadi putusan Mahkamah internasional merupakan keputusan terakhir walaupun dapat dimintakan Banding.