Selasa, 19 Agustus 2014

Latihan PKn Kelas X


Kali ini kami akan menjawab tugas dari diktat PKn kelas X semester 1
Kelompok PKn
Anggota Kelompok :
1. Aufa Millatul Haqq (02) e-mail: aufa.milla129@gmail.com
2. M. Syafrudin Anshar (15) e-mail: aanaan570@gmail.com
3. Nida Zakiyah Qoyum S (16) e-mail: nidarsn0101@gmail.com
4. Ning Firdausi Ariani (17) e-mail: firdausyiarianining@gmail.com

Latihan 1 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
Jawaban :
A.
1. b. Anna Eleanor Roosevelt
2. b. pribadi
3. e. sosial dan budaya
4. a. hak asasi manusia tidak dapat dicabut oleh siapapun
5. c. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2010
6. c. ekonomi
7. a. pelaksanaan hak asasi manusia tidak boleh dibatasi dengan hak orang lain
8. e. politik
9. b. peradilan
10. c. universal

B.
1. John Locke, seorang filsuf asal inggris berpendapat bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah nya yang wajib di hormati, di junjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia
2. Personal Right atau hak asasi pribadi adalah hak yang dimiliki oleh setiap individu untuk melakukan hal hal yang diinginkan
3. Hak Asasi Ekonomi ( Economic Right ) dan Hak Asasi Pribadi ( Personal Right)
4. Hasan telah melanggar hak asasi ekonomi
5. Seharusnya farid datang ke hasan dengan mendiskusikan permasalahan  nya secara baik baik. Agar permasalahan mereka bisa selesai tanpa farid melanggar hak asasi manusia

Latihan 2 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
Jawaban :
A.
1. a. Pancasila
2. b. membantu korban pelanggaran HAM, baik secara moral maupun materiel
3. d. pasal 72 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
4. a. pertama
5. b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
6. a. melalui ketentuan tersebut pemerintah meletakkan tanggung jawab pelaksanaan upaya penegakan HAM kepada seluruh masyarakat
7. d. pasal 72
8. b. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000
9. e. sosial budaya
10. e. politik

B.
1. UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, TAP MPR RI no: XVII/MPR/1998/tentangHAM, TAP MPR RI no: II/MPR/1993/tentang GBHN
2. Karena HAM adalah hak dasar manusia yang harus mempunyai hukum yang jelas agar pelaksanaannya dihormati oleh semua manusia
3. Untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dengan demikian, HAM dapat ditegakkan dengan efektif
4. setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut aamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali; Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran, dan sikap sesuai hati nuraninya; Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
5. - Hak untuk Hidup: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, dan damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin, serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
- Hak Mengembangkan Diri: Setiap orang berhak mengembangkan diri, yaitu berhak memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara.
- Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan: Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah atas kehendak yang bebas.

Latihan 3 Bab Hak Asasi Manusia di Indonesia
Jawaban :
A.
1. e. militer
2. c. termasuk pelanggaran HAM berat
3. b. pengadilan HAM
4. a. pengadilan HAM Ad Hoc
5. a. kompensasi
6. a. pengadilan HAM Ad Hoc
7. e. terjadi sebelum diterbitkannya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
8. e. pengadilan HAM
9. e. 3) dan 5)
10. a. terjadi pada tahun 2000

B.
1. Peristiwa Timor Timur pasca jajak pendapat, Penyerbuan kantor PDI sebagai bentuk intervensi negara terhadap PDI dibawah pimpinan Megawati tanggal 27 Juli, Penembakan aparat terhadap mahasiswa Trisakti yang sedang berdemonstrasi (tahun 1998)
2. Karena terjadinya sebelum adanya UU no. 26 tahun 2000 tentang peradilan HAM
3. Mekanisme pengadilan HAM, Mekanisme PENGADILAN HAM Ad Hoc
4. Pengadilan HAM merupakan perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara ,baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalain yang secara melawan
5. Karena tindak pidana juga merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat diselesaikan di pengadilan HAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar