Sabtu, 28 Februari 2015

TUGAS BAB 1 SEMESTER 1


NING FIRDAUSYI ARIANI - XI AKSEL / 17
  
*) Sumber tentang politik kaula pada zaman soeharto ( partai ABS ( Asal Bapak Senang ))


*) Budaya politik parokial yaitu budaya politik yang tingkat partisipasi politiknya sangat rendah.
Contoh budaya politik parokial yakni,
1.      masyarakat pada suku-suku pedalaman yang mana mereka belum mengenal betul siapa pemimpin negara mereka.
2.       tidak ikut serta sama sekali dalam pemilu
3.      melepaskan diri dari wilayah negara.
4.      Kelompok masyarakat yang marginal.
5.      Kelompok agama.
*) Budaya politik kaula (subjek),yaitu budaya politik yang masyarakat yang bersangkutan sudah relatif maju baik sosial maupun ekonominya tetapi masih bersifat pasif.
Contoh Budaya Politik Subjek/Kaula yakni ,
1.        Masyarakatajawaa(keraton)bdijogja.(hanya mengikuti perintah, tidak memberikan aspirasi),
2.        Kelompok kelompok orang yang pasif dia hanya mementingkan kegiatan tertentu.,
3.        Kelompok yang pekerja nya berpindah pindah. Contohnya, pedagang kaki lima, sopir.,
4.        Golongan yang hanya mengikuti politik yang menang saja tp, tidak aktif didalam nya.,
5.     Kelompok yang merasa yang tidak diuntungkan oleh kebijaksanaan golongan yang kuat atau yang  menang.
*) Budaya politik partisipant yaitu budaya politik yang ditandai dengan kesadaran politik yang sangat tinggi. Masyarakat mampu memberikan opininya dan aktif dalam kegiatan politik.
Contoh Budaya Politik partisipant yakni,
1.      Menjauhkan diridari perbuatan perbuatan yang melanggar perbuatan hukum.
2.      Menciptakan disiplin dalam segala aspek kehidupan .
3.      Berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
4.      Membangun hak pilih dengan sebaik baiknya.
5.      Bermusyawarah untuk menyelesaikan segala permasalahan.
6.      Taat dan patuh terhadap aturan dam hukum yang berlaku.
7.      Kritisme dalam mewujudkan pemilu LUBER dan JURDIL
8.      Harus mandiri dan independen.

*) Perilaku politik (Politicel Behavior)
Perilaku politik dapat dinyatakan sebagai keseluruhan tingkah laku pelaku politik  dan warga negara yang telah saling memiliki hubungan antara pemerintah, dan antar kelompok masyarakat dalam rangkah proses pembuatan, pelaksanaan dan penegakan keputusan politik. Contoh nya
·         Melakukan pemilihan untuk memilih wakil rakyat / pemimpin
·         Mengikuti dan berhak menjadi insan politik yang mengikuti suatu partai politik atau parpol , mengikuti ormas atau organisasi masyarakat atau lsm lembaga swadaya masyarakat
·         Ikut serta dalam pesta politik
·         Ikut mengkritik atau menurunkan para pelaku politik yang berotoritas
·         Berhak untuk menjadi pimpinan politik
·         Berkewajiban untuk melakukan hak dan kewajibannya sebagai insan politik guna melakukan perilaku politik yang telah disusun secara baik oleh undang-undang dasar dan perundangan hukum yang berlaku

*)Budaya Politik ( Political Cultural)
Menurut Almon dan Verba, Budaya politik adalah suatu sikap orientasi yang khas warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya,dan sikap terhadap peranan warga negara yang ada di dalam sistem itu.contoh budaya politik adalah budaya politik parokial, budaya politik kaula ( subject), budaya politik partisipant.(masing masing contoh sudah di jelaskan diatas.)

*)Kelompok Kepentingan ( Interest Group )
Merupakan kelompok atau organisasi yang berusaha mempengaruhi kebijaksanaan pemerintah tanpa berkehendak memperoleh jabatan publik.contohnya, KORPRI(KORP pegawai republik indonesia) , PGRI( persatuan guru republik indonesia), TNI ( tentara nasional indonesia), POLRI (kepolisian republik indonesia ), Ikatan Dokter Indonesia , serikat perdagangan dan serikat pengusaha, persatuan warga batak di jakarta.

*)Kelompok Penekan (Presseru Group )
Dalam pandangan Stuart Gerry Brown, kelompok penekan merupakan kelompok yang dapat memengaruhi atau bahkan membentuk kebijaksanaan pemerintah. Contohnya ialah, Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Nasib Petani, Lembaga Swadaya Masyarakat Penolong Korban Gempa, organisasi kepemudaan, dan organisasi pembela hukum dan HAM,Yayasan atau Badan Hukum lainnya,Organisasi Lingkungan Hidup.